KJN, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun demikian, tidak semua jenis penyakit maupun layanan medis dapat dijamin oleh program ini.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan medis yang secara tegas tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini berlaku sebagai upaya menjaga keberlanjutan program serta memastikan penggunaan dana jaminan kesehatan secara tepat sasaran.
Masyarakat pun diimbau untuk memahami daftar pengecualian tersebut agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.
Berikut 21 penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
Perawatan perataan gigi atau penggunaan kawat gigi (behel).
Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
Penyakit atau cedera akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkotika atau obat-obatan terlarang.
Pengobatan terkait infertilitas atau kemandulan.
Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimental.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
Penyediaan alat kontrasepsi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
Pelayanan kesehatan yang telah ditanggung oleh program jaminan lain.
Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.
Dengan memahami daftar pengecualian ini, peserta diharapkan dapat lebih bijak dalam merencanakan kebutuhan layanan kesehatan serta menghindari kesalahpahaman saat memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar